Selasa, 15 Januari 2013

Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering (2)


JENIS/MODEL, MODUS OPERANDI DAN METODE TPPU

Setelah kita mengetahui dan memahami tentang pengertian tindak pidana pencucian uang dan tahapannya (Placement - Layering - Integration) sebagaimana telah saya jelaskan pada posting yang sebelumnya, sebelum kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap TPPU tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang beberapa jenis/model, modus operandi dan metode TPPU yang sering digunakan oleh para pelaku.


JENIS / MODEL TPPU :

C-CHASE OPERATION, Model ini menyimpan uang di bank di bawah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan memanfaatkan tax heaven.

PIZZA CONNECTION, Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza (membuat banyak restoran pizza), dan melibatkan negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.

LA MINA, Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri dan luar negeri.

CASH SMUGGLING, Model ini mempergunakan konspirasi bisnis semu dengan system bank paralel (hawala).

STOCK TRADING, Model ini melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan yang bergerak di bursa efek.


MODUS OPERANDI TPPU (UMUM) :

KERJASAMA PENANAMAN MODAL, Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek tersebut sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.

KREDIT BANK SWISS, Uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu, lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.

TRANSFER KE LUAR NEGERI, Uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di negara asal. Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.

USAHA TERSAMAR DI DALAM NEGERI, Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil kejahatan. Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung atau rugi. Akan tetapi seolah-olah terjadi adalah perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.

TERSAMAR DALAM PERJUDIAN, Uang hasil, kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap sebagai usaha judi. Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor menang dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap sebagai hasil menang undian.

PENYAMARAN DOKUMEN, Uang hasil kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu merupakan hasil beberbisnis yang berhubungan dengan dokumen yang bersangkutan. Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor - impor.

PINJAMAN LUAR NEGERI, Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negri. Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit ) dari luar negeri.

REKAYASA PINJAMAN LUAR NEGERI, Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri.


MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP PLACEMENT :

1.       Penyelundupan atau pengiriman mata uang.
2.       Penyimpanan mata uang dalam jumlah minimal untuk menghindari persyaratan pelaporan bank pada satu lembaga keuangan atau lebih.
3.       Penyimpanan uang dengan menggunakan nama pihak ketiga.
4.  Penukaran uang dengan nilai pecahan kecil menjadi uang dengan nilai pecahan besar sebelum menabungkan uang tersebut.
5.       Pengonversian dari mata uang menjadi komoditas, logam mulia, dan lain sebagainya.

MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP LAYERING :

1.   Dana ditransfer ke berbagai lembaga keuangan dengan menggunakan berbagai nama bisnis atau pihak ketiga dan dalam jumlah yang berbeda.
2.    Pemalsuan faktur dilakukan dengan manipulasi harga barang menjadi jumlah yang lebih besar atau lebih kecil dari nilai yang sebenarnya dari barang-barang itu.
3.    Menggunakan identitas orang lain utk menempatkan aset, seperti mobil, rumah, rek bank, dan barang bernilai lainnya. Aset-aset ini dipegang atas nama pihak ketiga, tetapi sebenarnya dimiliki oleh si pelaku.
4.    Perusahaan gadungan yang tujuan dibentuknya hanya untuk melakukan pencucian keuntungan ilegal, tidak ada kegiatan bisnis aktual yang terjadi.

MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP INTEGRATION :

1.       Membayar dirinya sendiri dari sebuah perusahaan gadungan meski pelaku tidak melakukan pekerjaan apa-apa, seakan miliki pekerjaan / pendapatan yg sah.
2.       Dalam skema yg libatkan investor asing fiktif, pelaku membeli / mengawali sebuah bisnis yang sah. Penanam modal asing yg merupakan pihak ketiga / perusahaan gadungan yg bekerja untuk pelaku sediakan modal utk memulai bisnis tsb.
3.       Keuntungan ilegal ditempatkan dlm sistem keuangan dgn mencampurkannya dengan penerimaan bisnis yang sah dan menyetorkannya ke rek bank dari bisnis yang sah, dana tsb diintegrasikan kembali ke pelaku dgn beri cek gaji untuk pekerjaan yang tidak ada keberadaannya.


METODE TPPU :

BUY AND SELL CONVERSIONS, Metode ini dilakukan melalui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau diskon. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci secara transaki bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank.

OFFSHORE CONVERSIONS, Uang hasil kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenangkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laundering centers) untuk kemudian didepositokan di bank yang berada di wilayah tersebut. Negara yang termasuk atau berciri tax heaven memang terdapat system hukum perpajakan yang tidak ketat. Akan tetapi system rahasia bank sangat ketat. Birokrasi bisnis cukup mudah untuk memungkinkan adanya rahasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendukung usaha itu pelaku memakai jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala cela yang ada di negara itu.

LEGITIMATE BUSINESS CONVERSIONS, Metode ini dengan melakukan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau pemanfaatan hasil uang kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.


Sementara jenis/model, modus operandi dan metode TPPU dulu yang bisa saya sampaikan, insyaALLAH akan saya lanjutkan tulisan ini ke tahap bagaimana melakukan investigasi terhadap adanya tindak pidana pencucian uang hingga bagaimana melakukan Penyelidikan dan Penyidikannya.

Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan dan selamat berbakti bagi negeri.

Referensi:
UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 15/2002
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Modul Pengajaran TPPU – Subdit Money Laundering Dit Tipideksus Bareskrim Polri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar