Selasa, 15 Januari 2013

Politically Exposed Person (PEP)


Kemarin pada saat kami rapat di PPATK kami mendapatkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara Yang Berintegritas, Akuntabel dan Transparan. (terlampir)

Surat Edaran Menteri tersebut mendasari Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 90 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2010 Ttg Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yg disampaikan kepada para pimpinan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif utk :
  1. Memperoleh informasi ttg kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yg akan dipromosikan utk menduduki jabatan eselon I dan II;
  2. Memperoleh informasi kemungkinan PNS yg patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yg mencurigakan / aliran dana yg tidak wajar;
  3. Wajib menjaga kerahasiaan informasi yg telah disampaikan oleh PPATK.

Sebagai tambahan informasi bahwa kita semua sebagai anggota Polri adalah termasuk dalam golongan Politically Exposed Person (PEP) yaitu orang yang berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing, yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki atau menjalankan kewenangan publik sebagai pejabat penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan usaha milik negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.

Dimana status sebagai PEP menjadi salah satu parameter dari pihak PJK (Penyedia Jasa Keuangan) utk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yg ada, yg berarti bahwa transaksi keuangan orang2 yg termasuk dalam PEP “lebih” diperhatikan dibandingkan dgn nasabah lainnya. Jika dikaitkan dgn edaran menteri tsb yg perlu kita perhatikan adalah bahwa saat ini dan dikemudian hari tentunya pengawasan terhadap (tidak hanya transaksi keuangan) harta kekayaan para golongan PEP akan semakin meningkat, yg tentunya juga harus diimbangi dengan pengetahuan dan kehati-hatian kita semua dalam melakukan transaksi keuangan.

Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan dan selamat berbakti bagi Polri dan Negeri.

Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering (2)


JENIS/MODEL, MODUS OPERANDI DAN METODE TPPU

Setelah kita mengetahui dan memahami tentang pengertian tindak pidana pencucian uang dan tahapannya (Placement - Layering - Integration) sebagaimana telah saya jelaskan pada posting yang sebelumnya, sebelum kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap TPPU tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang beberapa jenis/model, modus operandi dan metode TPPU yang sering digunakan oleh para pelaku.


JENIS / MODEL TPPU :

C-CHASE OPERATION, Model ini menyimpan uang di bank di bawah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan memanfaatkan tax heaven.

PIZZA CONNECTION, Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza (membuat banyak restoran pizza), dan melibatkan negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.

LA MINA, Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri dan luar negeri.

CASH SMUGGLING, Model ini mempergunakan konspirasi bisnis semu dengan system bank paralel (hawala).

STOCK TRADING, Model ini melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan yang bergerak di bursa efek.


MODUS OPERANDI TPPU (UMUM) :

KERJASAMA PENANAMAN MODAL, Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek tersebut sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.

KREDIT BANK SWISS, Uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu, lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.

TRANSFER KE LUAR NEGERI, Uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di negara asal. Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.

USAHA TERSAMAR DI DALAM NEGERI, Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil kejahatan. Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung atau rugi. Akan tetapi seolah-olah terjadi adalah perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.

TERSAMAR DALAM PERJUDIAN, Uang hasil, kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap sebagai usaha judi. Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor menang dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap sebagai hasil menang undian.

PENYAMARAN DOKUMEN, Uang hasil kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu merupakan hasil beberbisnis yang berhubungan dengan dokumen yang bersangkutan. Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor - impor.

PINJAMAN LUAR NEGERI, Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negri. Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit ) dari luar negeri.

REKAYASA PINJAMAN LUAR NEGERI, Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri.


MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP PLACEMENT :

1.       Penyelundupan atau pengiriman mata uang.
2.       Penyimpanan mata uang dalam jumlah minimal untuk menghindari persyaratan pelaporan bank pada satu lembaga keuangan atau lebih.
3.       Penyimpanan uang dengan menggunakan nama pihak ketiga.
4.  Penukaran uang dengan nilai pecahan kecil menjadi uang dengan nilai pecahan besar sebelum menabungkan uang tersebut.
5.       Pengonversian dari mata uang menjadi komoditas, logam mulia, dan lain sebagainya.

MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP LAYERING :

1.   Dana ditransfer ke berbagai lembaga keuangan dengan menggunakan berbagai nama bisnis atau pihak ketiga dan dalam jumlah yang berbeda.
2.    Pemalsuan faktur dilakukan dengan manipulasi harga barang menjadi jumlah yang lebih besar atau lebih kecil dari nilai yang sebenarnya dari barang-barang itu.
3.    Menggunakan identitas orang lain utk menempatkan aset, seperti mobil, rumah, rek bank, dan barang bernilai lainnya. Aset-aset ini dipegang atas nama pihak ketiga, tetapi sebenarnya dimiliki oleh si pelaku.
4.    Perusahaan gadungan yang tujuan dibentuknya hanya untuk melakukan pencucian keuntungan ilegal, tidak ada kegiatan bisnis aktual yang terjadi.

MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP INTEGRATION :

1.       Membayar dirinya sendiri dari sebuah perusahaan gadungan meski pelaku tidak melakukan pekerjaan apa-apa, seakan miliki pekerjaan / pendapatan yg sah.
2.       Dalam skema yg libatkan investor asing fiktif, pelaku membeli / mengawali sebuah bisnis yang sah. Penanam modal asing yg merupakan pihak ketiga / perusahaan gadungan yg bekerja untuk pelaku sediakan modal utk memulai bisnis tsb.
3.       Keuntungan ilegal ditempatkan dlm sistem keuangan dgn mencampurkannya dengan penerimaan bisnis yang sah dan menyetorkannya ke rek bank dari bisnis yang sah, dana tsb diintegrasikan kembali ke pelaku dgn beri cek gaji untuk pekerjaan yang tidak ada keberadaannya.


METODE TPPU :

BUY AND SELL CONVERSIONS, Metode ini dilakukan melalui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau diskon. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci secara transaki bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank.

OFFSHORE CONVERSIONS, Uang hasil kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenangkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laundering centers) untuk kemudian didepositokan di bank yang berada di wilayah tersebut. Negara yang termasuk atau berciri tax heaven memang terdapat system hukum perpajakan yang tidak ketat. Akan tetapi system rahasia bank sangat ketat. Birokrasi bisnis cukup mudah untuk memungkinkan adanya rahasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendukung usaha itu pelaku memakai jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala cela yang ada di negara itu.

LEGITIMATE BUSINESS CONVERSIONS, Metode ini dengan melakukan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau pemanfaatan hasil uang kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.


Sementara jenis/model, modus operandi dan metode TPPU dulu yang bisa saya sampaikan, insyaALLAH akan saya lanjutkan tulisan ini ke tahap bagaimana melakukan investigasi terhadap adanya tindak pidana pencucian uang hingga bagaimana melakukan Penyelidikan dan Penyidikannya.

Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan dan selamat berbakti bagi negeri.

Referensi:
UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 15/2002
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Modul Pengajaran TPPU – Subdit Money Laundering Dit Tipideksus Bareskrim Polri


Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering


“Tindak Pidana Pencucian Uang”

Salah satu tindak pidana yg sudah tidak asing bagi para penyidik Polri, namun mungkin masih banyak yg belum mengetahui secara pasti ttg seluk-beluk tindak pidana ini. Pengertian umum dari Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering secara sederhana adalah suatu upaya untuk menyembunyikan asal usul uang atau kekayaan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.


Dari pengertian yg sederhana tsb ada bbrp hal yg perlu dicermati, diantaranya adalah upaya menyembunyikan, kekayaan hasil kejahatan, transaksi keuangan, seolah berasal dari kegiatan yg legal. Saya akan mencoba untuk mem-break down bbrp hal tsb utk memudahkan kita untuk memahaminya.

Diawali dengan Kekayaan hasil kejahatan,
Harta kekayaan yg dimaksud adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak baik yg berwujud maupun yg tidak berwujud yg diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hasil kejahatan yg dimaksud adalah bahwa harta tersebut didapatkan dari melakukan kejahatan, sedangkan jenis kejahatan asal / tindak pidana pokoknya berbagai macam seperti korupsi, narkotika, penipuan, penggelapan, perjudian, dll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No.8 Tahun 2010.
à Tanpa adanya harta hasil kejahatan maka tidak akan ada TPPU

Upaya untuk menyembunyikan,
Dalam TPPU/ML ada beberapa tahapan yg dilakukan oleh para pelaku yaitu Placement, Layering, Integration.
Placement: menempatkan harta hasil kejahatan ke dalam sistem perekonomian (tabungan, deposito, giro, valas, asuransi, dll)
Layering: melakukan transaksi keuangan secara berlapis / dipecah / anonim ke beberapa rekening atau sistem perekonomian lain shg sulit dilacak asal dana (transfer, hibah, leasing, dll)
Integration: memasukkan kembali dana yg kabur asal usulnya ke dalam transaksi yg sah (logam mulia, saham, rekening tabungan/deposito, uang tunai/cash, usaha bisnis, dll)
à tahapan dalam TPPU/ML tidak selalu harus melalui urutan Placement-Layering-Integration

Transaksi Keuangan,
Adalah transaksi utk melakukan / menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan lain yg berhubungan. Transaksi keuangan yg dimaksud adalah melalui sistem perekonomian melalui PJK (Penyedia Jasa Keuangan) BANK ataupun PJBL (Penyedia Jasa dan Barang Lainnya) seperti perusahaan asuransi, finance, toko emas/perhiasan, sekuritas, dll)
à transaksi keuangan tidak harus melalui jasa Perbankan, bisa juga melalui Penyedia Jasa/Barang Lainnya

Seolah berasal dari kegiatan yg Legal
Inilah ending dari TPPU/ML, setelah melalui proses pencucian uang maka harapannya adalah menunjukkan bahwa harta kekayaan yg dimiliki oleh pelaku kejahatan adalah berasal dari usaha yg legal/sah biasanya akan berkilah bahwa ybs memiliki usaha/bisnis yg resmi.
à yg perlu di-Notice adalah dari mana asal uang / modal yg digunakan utk bisnis tsb

Sementara pengertian umum TPPU/ML dulu yg bisa saya sampaikan, insyaALLAH akan saya lanjutkan tulisan ini ke tahap bagaimana mengidentifikasi adanya TPPU/ML hingga bagaimana melakukan Penyelidikan dan Penyidikannya.

Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan dan selamat berbakti bagi negeri.

Referensi:
UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 15/2002
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 03 Januari 2013

How do you start 2013..?

How do you start 2013 ?

Bim-Bim memulai 2013 dengan BELAJAR MENULIS

Sebenarnya sudah lama saya ingin menuangkan apa yang saya pikirkan dan rasakan, tapi akhir-akhir ini makin terinspirasi oleh seorang senior yang rajin berbagi pemikirannya melalui tulisan-tulisan beliau dengan falsafah "Gentong Air".

Sebelum saya berpikir tentang apa yang akan saya lakukan di tahun 2013, akan lebih bijak jika saya me-review apa yang telah saya lakukan selama tahun 2012, dan... Ternyata cukup sulit mengingat kembali apa saja yang telah saya alami selama tahun 2012 *tepokjidat... Andaikan saya mulai menulis sejak tahun lalu, semua hal akan tercatat dengan baik dan suatu saat saat saya membaca kembali tulisan saya mungkin saya akan tertawa sendiri sambil mengingat kejadian masa lalu.

Tahun 2012 telah membawa banyak hal yang luar biasa kepada saya... Bersyukur di akhir tahun bos perintahkan untuk membuat catatan kompetensi setiap penyidik yang berisi catatan :
#1 Pendidikan / Pelatihan / Training
#2 Tugas Penyelidikan dan Penyidikan
#3 Tugas Instruktur / Nara Sumber / Trainer
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas masing-masing penyidik, setelah selesai membuat laporan ternyata cukup banyak yang sudah saya kerjakan selama tahun 2012 (menurut saya sih...*ting). Mengikuti 8 kali pelatihan/pendidikan,  Penyelidikan/Penyidikan terhadap 28 kasus tindak pidana dan 16 kali tugas menjadi Instruktur/Trainer.

Dari sekian kegiatan banyak hal yang bisa saya simpan di "gentong" saya... Pengetahuan, pengalaman, pendewasaan, tantangan, relasi dan teman, hmm... Apalagi ya..? Beberapa penyidikan kasus sudah selesai, beberapa lagi masih dalam proses. Dapat kesempatan untuk ikut beberapa training, jadi dapat pengetahuan baru. Penugasan menjadi trainer makin mengasah kemampuan saya berbicara di depan orang banyak. Penugasan ke beberapa kota baru yang belum pernah saya kunjungi sebelumnya (ternyata Indonesia luas sekali), lebih luar biasanya lagi mendapatkan penugasan di 2 negara di Eropa yaitu Inggris dan Swiss wow it's so amazing...!

Banyak hal lainnya yang terjadi di tahun 2012, tapi banyak juga yang sudah saya lupakan... Tapi semoga tahun 2013 akan tercatat dengan baik seiring saya mulai menulis.

Goodbye 2012, wellcome 2013
Wish all the best wishes come true... Amin...