Selasa, 15 Januari 2013

Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering


“Tindak Pidana Pencucian Uang”

Salah satu tindak pidana yg sudah tidak asing bagi para penyidik Polri, namun mungkin masih banyak yg belum mengetahui secara pasti ttg seluk-beluk tindak pidana ini. Pengertian umum dari Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering secara sederhana adalah suatu upaya untuk menyembunyikan asal usul uang atau kekayaan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.


Dari pengertian yg sederhana tsb ada bbrp hal yg perlu dicermati, diantaranya adalah upaya menyembunyikan, kekayaan hasil kejahatan, transaksi keuangan, seolah berasal dari kegiatan yg legal. Saya akan mencoba untuk mem-break down bbrp hal tsb utk memudahkan kita untuk memahaminya.

Diawali dengan Kekayaan hasil kejahatan,
Harta kekayaan yg dimaksud adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak baik yg berwujud maupun yg tidak berwujud yg diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hasil kejahatan yg dimaksud adalah bahwa harta tersebut didapatkan dari melakukan kejahatan, sedangkan jenis kejahatan asal / tindak pidana pokoknya berbagai macam seperti korupsi, narkotika, penipuan, penggelapan, perjudian, dll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No.8 Tahun 2010.
à Tanpa adanya harta hasil kejahatan maka tidak akan ada TPPU

Upaya untuk menyembunyikan,
Dalam TPPU/ML ada beberapa tahapan yg dilakukan oleh para pelaku yaitu Placement, Layering, Integration.
Placement: menempatkan harta hasil kejahatan ke dalam sistem perekonomian (tabungan, deposito, giro, valas, asuransi, dll)
Layering: melakukan transaksi keuangan secara berlapis / dipecah / anonim ke beberapa rekening atau sistem perekonomian lain shg sulit dilacak asal dana (transfer, hibah, leasing, dll)
Integration: memasukkan kembali dana yg kabur asal usulnya ke dalam transaksi yg sah (logam mulia, saham, rekening tabungan/deposito, uang tunai/cash, usaha bisnis, dll)
à tahapan dalam TPPU/ML tidak selalu harus melalui urutan Placement-Layering-Integration

Transaksi Keuangan,
Adalah transaksi utk melakukan / menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan lain yg berhubungan. Transaksi keuangan yg dimaksud adalah melalui sistem perekonomian melalui PJK (Penyedia Jasa Keuangan) BANK ataupun PJBL (Penyedia Jasa dan Barang Lainnya) seperti perusahaan asuransi, finance, toko emas/perhiasan, sekuritas, dll)
à transaksi keuangan tidak harus melalui jasa Perbankan, bisa juga melalui Penyedia Jasa/Barang Lainnya

Seolah berasal dari kegiatan yg Legal
Inilah ending dari TPPU/ML, setelah melalui proses pencucian uang maka harapannya adalah menunjukkan bahwa harta kekayaan yg dimiliki oleh pelaku kejahatan adalah berasal dari usaha yg legal/sah biasanya akan berkilah bahwa ybs memiliki usaha/bisnis yg resmi.
à yg perlu di-Notice adalah dari mana asal uang / modal yg digunakan utk bisnis tsb

Sementara pengertian umum TPPU/ML dulu yg bisa saya sampaikan, insyaALLAH akan saya lanjutkan tulisan ini ke tahap bagaimana mengidentifikasi adanya TPPU/ML hingga bagaimana melakukan Penyelidikan dan Penyidikannya.

Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan dan selamat berbakti bagi negeri.

Referensi:
UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 15/2002
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site | Lucky Club Casino
    Lucky Club Casino is a new online casino 카지노사이트luckclub that offers a massive variety of games for both high rollers and non-gamblers alike! We've put together a list of the best casinos

    BalasHapus