“Tindak Pidana Pencucian
Uang”
Salah satu tindak pidana yg
sudah tidak asing bagi para penyidik Polri, namun mungkin masih banyak yg belum
mengetahui secara pasti ttg seluk-beluk tindak pidana ini. Pengertian umum dari
Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering secara sederhana adalah suatu
upaya untuk menyembunyikan asal usul uang atau kekayaan hasil kejahatan melalui
berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah
berasal dari kegiatan yang legal.
Dari pengertian yg sederhana
tsb ada bbrp hal yg perlu dicermati, diantaranya adalah upaya menyembunyikan,
kekayaan hasil kejahatan, transaksi keuangan, seolah berasal dari kegiatan yg
legal. Saya akan mencoba untuk mem-break
down bbrp hal tsb utk memudahkan kita untuk memahaminya.
Diawali dengan Kekayaan hasil
kejahatan,
Harta kekayaan yg dimaksud
adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak baik yg berwujud maupun yg
tidak berwujud yg diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hasil kejahatan yg dimaksud
adalah bahwa harta tersebut didapatkan dari melakukan kejahatan, sedangkan
jenis kejahatan asal / tindak pidana pokoknya berbagai macam seperti korupsi,
narkotika, penipuan, penggelapan, perjudian, dll sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 UU No.8 Tahun 2010.
à Tanpa
adanya harta hasil kejahatan maka tidak akan ada TPPU
Upaya untuk menyembunyikan,
Dalam TPPU/ML ada beberapa
tahapan yg dilakukan oleh para pelaku yaitu Placement, Layering, Integration.
Placement: menempatkan harta
hasil kejahatan ke dalam sistem perekonomian (tabungan, deposito, giro, valas,
asuransi, dll)
Layering: melakukan
transaksi keuangan secara berlapis / dipecah / anonim ke beberapa rekening atau
sistem perekonomian lain shg sulit dilacak asal dana (transfer, hibah, leasing,
dll)
Integration: memasukkan
kembali dana yg kabur asal usulnya ke dalam transaksi yg sah (logam mulia,
saham, rekening tabungan/deposito, uang tunai/cash, usaha bisnis, dll)
à tahapan
dalam TPPU/ML tidak selalu harus melalui urutan Placement-Layering-Integration
Transaksi Keuangan,
Adalah transaksi utk melakukan
/ menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau
tindakan lain yg berhubungan. Transaksi keuangan yg dimaksud adalah melalui
sistem perekonomian melalui PJK (Penyedia Jasa Keuangan) BANK ataupun PJBL
(Penyedia Jasa dan Barang Lainnya) seperti perusahaan asuransi, finance, toko
emas/perhiasan, sekuritas, dll)
à transaksi
keuangan tidak harus melalui jasa Perbankan, bisa juga melalui Penyedia
Jasa/Barang Lainnya
Seolah berasal dari kegiatan
yg Legal
Inilah ending dari TPPU/ML,
setelah melalui proses pencucian uang maka harapannya adalah menunjukkan bahwa
harta kekayaan yg dimiliki oleh pelaku kejahatan adalah berasal dari usaha yg
legal/sah biasanya akan berkilah bahwa ybs memiliki usaha/bisnis yg resmi.
à yg perlu
di-Notice adalah dari mana asal uang / modal yg digunakan utk bisnis tsb
Sementara pengertian umum
TPPU/ML dulu yg bisa saya sampaikan, insyaALLAH akan saya lanjutkan tulisan ini
ke tahap bagaimana mengidentifikasi adanya TPPU/ML hingga bagaimana melakukan
Penyelidikan dan Penyidikannya.
Semoga bermanfaat bagi
rekan-rekan dan selamat berbakti bagi negeri.
Referensi:
UU No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 25 Tahun 2003 tentang
perubahan atas UU No. 15/2002
UU No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Lucky Club Casino Site | Lucky Club Casino
BalasHapusLucky Club Casino is a new online casino 카지노사이트luckclub that offers a massive variety of games for both high rollers and non-gamblers alike! We've put together a list of the best casinos