JENIS/MODEL, MODUS OPERANDI DAN METODE TPPU
Setelah kita mengetahui dan
memahami tentang pengertian tindak pidana pencucian uang dan tahapannya
(Placement - Layering - Integration) sebagaimana telah saya jelaskan pada
posting yang sebelumnya, sebelum kita melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap TPPU tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang beberapa
jenis/model, modus operandi dan metode TPPU yang sering digunakan oleh para
pelaku.
JENIS / MODEL TPPU :
C-CHASE OPERATION, Model ini menyimpan uang di bank di bawah ketentuan sehingga bebas dari
kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan
bank luar negeri dengan memanfaatkan tax heaven.
PIZZA CONNECTION, Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan
konsesi Pizza (membuat banyak restoran pizza), dan melibatkan negara tax haven
dengan memanfaatkan ekspor fiktif.
LA MINA, Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri dan
luar negeri.
CASH SMUGGLING, Model ini mempergunakan konspirasi bisnis semu dengan system bank paralel
(hawala).
STOCK TRADING, Model ini melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan yang bergerak di
bursa efek.
MODUS OPERANDI TPPU (UMUM) :
KERJASAMA
PENANAMAN MODAL, Uang
hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke
dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjutnya
keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam
proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek tersebut sudah uang
bersih bahkan sudah dikenakan pajak.
KREDIT
BANK SWISS, Uang
hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank
tertentu, lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito
dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari
pinjaman ditanamkan kembali ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas
segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.
TRANSFER
KE LUAR NEGERI, Uang
hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di
negara asal. Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri
oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.
USAHA TERSAMAR DI DALAM NEGERI, Suatu perusahaan samaran di dalam
negeri didirikan dengan uang hasil kejahatan. Perusahaan itu berbisnis tidak
mempersoalkan untung atau rugi. Akan tetapi seolah-olah terjadi adalah
perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.
TERSAMAR
DALAM PERJUDIAN, Uang
hasil, kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap
sebagai usaha judi. Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor menang
dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap sebagai hasil menang
undian.
PENYAMARAN
DOKUMEN, Uang hasil
kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen
bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu
merupakan hasil beberbisnis yang berhubungan dengan dokumen yang bersangkutan.
Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor
sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor - impor.
PINJAMAN
LUAR NEGERI, Uang
hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke
dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negri. Sehingga uang itu dianggap
diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit ) dari luar negeri.
REKAYASA PINJAMAN LUAR NEGERI, Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun
dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri.
MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP PLACEMENT :
1.
Penyelundupan
atau pengiriman mata uang.
2.
Penyimpanan mata uang dalam jumlah minimal untuk menghindari persyaratan
pelaporan bank pada satu lembaga keuangan atau lebih.
3.
Penyimpanan
uang dengan menggunakan nama pihak ketiga.
4. Penukaran uang dengan nilai pecahan kecil menjadi uang dengan nilai
pecahan besar sebelum menabungkan uang tersebut.
5.
Pengonversian dari mata uang menjadi komoditas, logam mulia, dan lain sebagainya.
MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP LAYERING :
1. Dana ditransfer ke berbagai lembaga keuangan dengan menggunakan berbagai
nama bisnis atau pihak ketiga dan dalam jumlah yang berbeda.
2. Pemalsuan faktur dilakukan dengan manipulasi harga barang menjadi jumlah
yang lebih besar atau lebih kecil dari nilai yang sebenarnya dari barang-barang
itu.
3. Menggunakan identitas orang lain utk menempatkan
aset, seperti mobil, rumah, rek bank, dan barang bernilai lainnya. Aset-aset ini
dipegang atas nama pihak ketiga, tetapi sebenarnya dimiliki oleh si pelaku.
4. Perusahaan gadungan yang tujuan dibentuknya hanya untuk melakukan
pencucian keuntungan ilegal, tidak ada kegiatan bisnis aktual
yang terjadi.
MODUS OPERANDI TPPU PADA TAHAP INTEGRATION :
1.
Membayar dirinya sendiri dari sebuah perusahaan gadungan meski pelaku
tidak melakukan pekerjaan apa-apa, seakan miliki pekerjaan / pendapatan yg sah.
2.
Dalam skema yg libatkan investor asing fiktif, pelaku membeli / mengawali
sebuah bisnis yang sah. Penanam modal asing yg merupakan pihak ketiga / perusahaan
gadungan yg bekerja untuk pelaku sediakan modal utk memulai bisnis tsb.
3.
Keuntungan ilegal ditempatkan dlm sistem keuangan dgn mencampurkannya
dengan penerimaan bisnis yang sah dan menyetorkannya ke rek bank dari bisnis
yang sah, dana tsb diintegrasikan kembali ke pelaku dgn beri cek gaji untuk
pekerjaan yang tidak ada keberadaannya.
METODE TPPU :
BUY AND SELL CONVERSIONS, Metode ini dilakukan melalui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual
kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan
mendapatkan fee atau diskon. Selisih harga yang dibayar
kemudian dicuci secara transaki bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi
hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu
bank.
OFFSHORE CONVERSIONS, Uang hasil kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat
yang sangat menyenangkan bagi penghindaran pajak (tax
heaven money laundering centers) untuk kemudian didepositokan di bank yang
berada di wilayah tersebut. Negara yang termasuk atau berciri tax heaven memang
terdapat system hukum perpajakan yang tidak ketat. Akan tetapi system rahasia
bank sangat ketat. Birokrasi bisnis cukup mudah untuk memungkinkan adanya
rahasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendukung
usaha itu pelaku memakai jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan
para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala cela yang ada di
negara itu.
LEGITIMATE BUSINESS CONVERSIONS, Metode ini dengan melakukan
kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau pemanfaatan hasil uang
kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran
lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank
lainnya. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat
digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.
Sementara jenis/model, modus
operandi dan metode TPPU dulu yang bisa saya sampaikan, insyaALLAH akan saya
lanjutkan tulisan ini ke tahap bagaimana melakukan investigasi terhadap adanya tindak
pidana pencucian uang hingga bagaimana melakukan Penyelidikan dan
Penyidikannya.
Semoga bermanfaat bagi
rekan-rekan dan selamat berbakti bagi negeri.
Referensi:
UU No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 25 Tahun 2003 tentang
perubahan atas UU No. 15/2002
UU No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Modul Pengajaran TPPU –
Subdit Money Laundering Dit Tipideksus Bareskrim Polri